SK Kepala Desa


PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO
KECAMATAN KEMIRI
KEPALA DESA PAITAN
Krajan II RT 001 RW 002 Kodepos : 54262

KEPUTUSAN KEPALA DESA PAITAN
KECAMATAN KEMIRI KABUPATEN PURWOREJO
NOMOR :  141/09/2018

TENTANG
PENASEHAT, PELAKSANA OPERASIONAL DAN PENGAWAS
BUM Desa Pawitan Makmur Sejahtera

KEPALA DESA PAITAN

Menimbang
:
a.     bahwa untuk kelancaran dan ketertiban Administrasi kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) “Pawitan Makmur Sejahtera perlu dibentuk Penasehat, Pelaksana Operasional Dan Pengawas BUM Desa;


b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang kepengurusan Badan Usaha Milik Desa Pawitan Makmur Sejahtera”, Desa Paitan,  Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo;
Mengingat
:
1.     Undang-UndangNomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TambahanBerita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
2.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas  Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
3.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun  2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.     Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4846);
5.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5495);
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
8.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
9.     Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 13 Seri E Nomor 10;
10.  Peraturan Bupati Purworejo  Nomor 5 Tahun 2017  Tentang  Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah  Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015  Tentang Tata Cara Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo  Tahun 2015 Nomor 13 Seri E Nomor 10;
11.  Peraturan Desa Paitan nomor 02 Tahun 2018 tentang Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa )  Tahun 2014 – 2018 (Lembaran Desa Paitan Tahun 2014 Nomor 05;



                    MEMUTUSKAN:



Menetapkan
:

KESATU
:
Penasehat, Pelaksana Operasional dan Pengawas BUM Desa Pawitan Makmur Sejahtera Desa Paitan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini .
KEDUA
:
Penasehat sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mempunyai tugas:
a.    memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa “Pawitan Makmur Sejahtera”;
b.   memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa “Pawitan Makmur Sejahtera”.
c.    mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
KETIGA
:
Pelaksana operasional  sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mempunyai tugas:
a.    melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa “Pawitan Makmur Sejahtera” agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
b.    menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
c.    melakukan kerjasama dengan pihak lain yang sah dan tidak mengikat;
KEEMPAT
:
Pengawas   sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mempunyai tugas menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
a.    membentuk kepengurusan Pengawas;
b.    menetapkan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa “Pawitan Makmur Sejahtera”; dan
c.    melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional
KELIMA
:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini di bebankan pada anggaran BUM Desa Pawitan Makmur Sejahtera”.

KEENAM
:
Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di       :   Paitan
Pada tanggal         :   27 Maret 2018

KEPALA DESA PAITAN



SULAKSONO


Salinan Disampaikan Kepada Yth.
1.Kepala DINPERMADES Kabupaten PURWOREJO;
2.Camat ..............;
3.Ketua Badan Permusyawaratan Desa ..............
4.Pertinggal.



 

LAMPIRAN     
KEPUTUSAN KEPALA DESA PAITAN
NOMOR    : 141/09/2018
TENTANG   : PENASEHAT, PELAKSANA OPERASIONAL DAN PENGAWAS BUM Desa Pawitan Makmur Sejahtera


SUSUNAN
PENASEHAT, PELAKSANA OPERASIONAL DAN BADAN PENGAWAS  BADAN USAHA MILIK DESA PAWITAN MAKMUR SEJAHTERA 
 DESA PAITAN, KECAMATAN KEMIRI, KABUPATEN PURWOREJO
TAHUN 2018 s/d 2021

NO
NAMA
JABATAN DALAM BUM Desa
KET
1
KEPALA DESA
Penasehat

2
SUROYO
Direktur

3
PURWANTO, S.E
Sekretaris
085325514323
4
FERI AMBAR WATI, S.Pd
Bendahara

5
NUR ROHMAN
Manager Unit Simpan Pinjam
082336140331
6
WACHID NURUDIN
Manager Unit Perkebunan

7
SUPRIYONO, S.H
Ketua Pengawas

8
PONIMIN
Wakil Ketua Pengawas

9
AGUS WIBOWO, S.E
Sekretaris Pengawas

10
PUJI HARYONO, S.Pd. SD
Anggota Pengawas







KEPALA DESA PAITAN




SULAKSONO



























Tidak ada komentar:

Posting Komentar