PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO
KECAMATAN KEMIRI
KEPALA
DESA PAITAN
Krajan
II RT 001 RW 002 Kodepos : 54262
KEPUTUSAN
KEPALA DESA PAITAN
KECAMATAN
KEMIRI KABUPATEN PURWOREJO
NOMOR
: 141/09/2018
TENTANG
PENASEHAT,
PELAKSANA OPERASIONAL DAN PENGAWAS
BUM
Desa “Pawitan
Makmur Sejahtera”
KEPALA DESA PAITAN
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban Administrasi kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUM
Desa) “Pawitan Makmur Sejahtera” perlu dibentuk Penasehat, Pelaksana Operasional Dan
Pengawas BUM Desa;
|
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang kepengurusan Badan Usaha Milik Desa “Pawitan Makmur Sejahtera”,
Desa Paitan,
Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo;
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-UndangNomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, TambahanBerita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang – Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844 );
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis
Penyusunan Peraturan di Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
8.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun
2015 Tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2015 Nomor 13 Seri E Nomor 10;
10.
Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 5 Tahun 2017 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 13
Tahun 2015 Tentang
Tata Cara Pendirian Dan Pengelolaan Badan
Usaha Milik Desa Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 13 Seri E Nomor 10;
11.
Peraturan Desa Paitan nomor 02 Tahun 2018 tentang Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
( RPJM Desa ) Tahun 2014 –
2018 (Lembaran Desa Paitan Tahun 2014 Nomor 05;
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
KESATU
|
:
|
Penasehat,
Pelaksana Operasional dan Pengawas BUM Desa “Pawitan Makmur Sejahtera” Desa Paitan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini .
|
KEDUA
|
:
|
Penasehat sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU
mempunyai tugas:
a.
memberikan nasihat kepada
Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa “Pawitan Makmur
Sejahtera”;
b.
memberikan saran dan pendapat
mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa “Pawitan
Makmur Sejahtera”.
c.
mengendalikan pelaksanaan
kegiatan pengelolaan BUM Desa.
|
KETIGA
|
:
|
Pelaksana operasional
sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mempunyai tugas:
a.
melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa “Pawitan Makmur
Sejahtera” agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau
pelayanan umum masyarakat Desa;
b.
menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
c.
melakukan kerjasama dengan pihak lain yang sah dan tidak
mengikat;
|
KEEMPAT
|
:
|
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU
mempunyai tugas menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
a.
membentuk kepengurusan Pengawas;
b.
menetapkan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM
Desa “Pawitan Makmur Sejahtera”; dan
c.
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja
Pelaksana Operasional
|
KELIMA
|
:
|
Segala
biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini di bebankan pada anggaran BUM Desa “Pawitan
Makmur Sejahtera”.
|
KEENAM
|
:
|
Keputusan
Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Paitan
Pada tanggal : 27 Maret
2018
KEPALA
DESA PAITAN
SULAKSONO
Salinan Disampaikan Kepada Yth.
1.Kepala DINPERMADES Kabupaten PURWOREJO;
2.Camat ..............;
3.Ketua Badan Permusyawaratan Desa ..............
4.Pertinggal.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KEPALA DESA PAITAN
NOMOR : 141/09/2018
TENTANG : PENASEHAT, PELAKSANA OPERASIONAL DAN
PENGAWAS BUM Desa “Pawitan
Makmur Sejahtera”
SUSUNAN
PENASEHAT, PELAKSANA OPERASIONAL DAN
BADAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK DESA “PAWITAN MAKMUR SEJAHTERA”
DESA PAITAN,
KECAMATAN KEMIRI,
KABUPATEN PURWOREJO
TAHUN
2018 s/d 2021
NO
|
NAMA
|
JABATAN DALAM BUM Desa
|
KET
|
1
|
KEPALA DESA
|
Penasehat
|
|
2
|
SUROYO
|
Direktur
|
|
3
|
PURWANTO,
S.E
|
Sekretaris
|
085325514323
|
4
|
FERI
AMBAR WATI, S.Pd
|
Bendahara
|
|
5
|
NUR
ROHMAN
|
Manager
Unit Simpan Pinjam
|
082336140331
|
6
|
WACHID
NURUDIN
|
Manager
Unit Perkebunan
|
|
7
|
SUPRIYONO,
S.H
|
Ketua Pengawas
|
|
8
|
PONIMIN
|
Wakil Ketua Pengawas
|
|
9
|
AGUS
WIBOWO, S.E
|
Sekretaris Pengawas
|
|
10
|
PUJI
HARYONO, S.Pd. SD
|
Anggota Pengawas
|
|
KEPALA
DESA PAITAN
SULAKSONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar