SK FKD


SK Kepala Desa


PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO
KECAMATAN KEMIRI
KEPALA DESA PAITAN
 


KEPUTUSAN KEPALA DESA PAITAN
NOMOR :         /          /             /              
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS FORUM KESEHATAN
DESA PAITAN

Menimbang
:
a.       Bahwa guna melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 574/ Men. Kes/ SK/ 2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010 perlu dibentuk Forum Kesehatan Desa
b.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan keputusan Kepala Desa tentang Pengurus Forum Kesehatan Desa  Paitan
Mengingat
:
a.       Undang- undang Dasar 1945 pasal 28 ayat 1
b.      Undang- undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
c.       Undang- Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
d.      Undang- undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak
e.       Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
f.       Undang- undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah
g.      Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 Rencana Pembangunan Kesehatan Jangka Menengah Nasional 2004- 2009
h.      Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 574/ Menkes/ SK/ V/ /2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010.
i.        Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat.
j.        Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 004/ Men/ Kes/ SK/ I/ 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan
k.      Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 2003 tentang Bentuk Produk Hukum Di Lingkungan Pemerintah Desa.
l.        Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/ Men. Kes/ SK/ II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas ).
m.    Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 131/ Men. Kes/ SK/ II/ 2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
n.      Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1274/ Men. Kes/ SK/ VIII/ 2005 tentang Rencana Strategi Departemen Kesehatan.
o.      Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor  / Men. Kes/ SK/ II/ 2006 tentang Visi, Misi, dan Strategi Departemen Kesehatan RI
Memperhatikan
:
Hasil Musyawarah Desa Paitan tanggal 21 Maret 2009 tentang Sosialisasi Desa Siaga dan pembentukan Forum Kesehatan Desa.

MEMUTUSKAN

Menetapkan      
Pertama



Kedua


Ketiga
:
:



:


:

Mengangkat yang namanya tersebut dalam kolom 2         (dua) lampiran keputusan ini sebagai Pengurus Forum Kesehatan Desa Paitan dengan jabatan tersebut dalam lampiran pada kolom 6 ( enam )
Masa jabatan sebagaiman tersebut dalam dictum Pertama selama 3 ( tiga ) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di     : Paitan
Pada tanggal      : 21 Maret 2009.

Kepala Desa Paitan




( AGUS WIBOWO, SE )




Tembusan kepada Yth
  1. Camat Kepala Wilayah  Kemiri
  2. Kepala UPT  Puskesmas Kemiri



ANGGARAN DASAR
FORUM KESEHATAN DESA PAITAN
KECAMATAN KEMIRI KABUPATEN PURWOREJO



PENDAHULUAN

            Bahwa dalam rangka mewujudkan cita- cita Indonesia Sehat 2010 dengan dikembangkannya desa- desa menjadi Desa Siaga maka dalam upaya untuk mewujudkan upaya kesehatan berbasis masyarakat di Desa Paitan Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo telah dibentuk organisasi Forum Kesehatan Desa .
            Demi kelancaran kelanjutan dan memaksimalkan fungsinya maka disusunlah Anggaran Dasar Forum Kesehatan Desa Paitan sebagai berikut :


BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN SIFAT

Pasal 1
Nama

            Forum Kesehatan Desa Paitan

Pasal 2
Waktu

            Forum Kesehatan Desa Paitan dibentuk untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3
Tempat dan kedudukan

            Forum Kesehatan Desa Paitan bertempat kedudukan di wilayah Desa Paitan Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo.

Pasal 4
Sifat

            Forum Kesehatan Desa Paitan bersifat sosial, kekeluargaan dan gotong royong.




BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 5
Asas

            Forum Kesehatan Desa Paitan berasaskan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 6
Tujuan

            Forum Kesehatan Desa Paitan mempunyai tujuan :
a.       Mewujudkan Desa Paitan menjadi Desa Siaga
b.      Mewujudkan wacana bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia.
c.       Memberdayakan dan menggerakkan masyarakat Desa Paitan untuk  berperan serta secara aktif dalam pembangunan kesehatan.
d.      Meningkatkan kebersamaan dan kepedulian antar sesama warga Paitan

BAB III
PENGURUS DAN ANGGOTA

Pasal 7
Pengurus

            Forum Kesehatan Desa Paitan memiliki susunan pengurus sebagai berikut :

1.      Ketua Umum
2.      Ketua I
3.      Ketua II
4.      Sekretaris
5.      Bendahara
6.      Kordinator wilayah
7.      Seksi - Seksi
a.       Seksi penanggulangan wabah penyakit dan kesehatan lingkungan
b.      Seksi penanggulangan gizi buruk
c.       Seksi penanggulangan kegawatdaruratan
d.      Seksi Ambulan desa
e.       Seksi donor darah
f.       Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Desa
g.      Seksi usaha
:::::
:



:
:
:::::

Sulaksono
Suraya, S.Pd
Puji Haryono
Ponimin
Siti Wahyuni
Sirun



Mubaedi

Sri Sudewi

Etik Lestariningsih, Amd.Keb
Suharto
Sugino
Yustina
Saryono, Siti Wahyuni,  
Romini,Poniyah
Pasal 8
Anggota

            Anggota Forum Kesehatan Desa Paitan adalah semua warga desa Paitan yang tercatat sebagai penduduk desa Paitan dan bertempat tinggal di desa Paitan


BAB IV
RAPAT- RAPAT

Pasal 9

            Forum Kesehatan Desa Paitan mengadakan rapat- rapat sebagai berikut:
a.       Rapat pengurus setiap 1 (Satu)  bulan sekali
b.      Rapat Anggota setiap 1 (Satu)  tahun sekali
c.       Rapat luar biasa setiap saat diperlukan



BAB V
KEUANGAN

Pasal 10

            Forum Kesehatan Desa Paitan memiliki sumber keuangan yang berasal dari :
a.       Iuran wajib anggota umum sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) per bulan per kepala keluarga.
b.      Iuran wajib anggota Perangkat Desa, Pengusaha, PNS sebesar             Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) per bulan per kepala keluarga.
c.       Sumbangan dari pihak lain yang sifatnya sukarela dan tidak mengikat.
d.      Usaha lain yang sifatnya tidak melanggar ketentuan organisasi.




BAB VI
PERUBAHAN

Pasal 11

            Anggaran dasar ini dapat diubah apabila dikehendaki oleh dua per tiga dari seluruh jumlah anggota yang hadir.



BAB VII
PENUTUP


Pasal 12

            Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggran Rumah Tangga.


Pasal 13
            Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya






Ditetapkan di       : Paitan
Pada tanggal        : 21 Maret 2009

Forum Kesehatan Desa Paitan
Ketua Umum
Kepala Desa Paitan




( AGUS WIBOWO, SE )












ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KESEHATAN DESA PAITAN

BAB I
ORGANISASI

Pasal 1
Keanggotaan

            Keanggotaan Forum Kesehatan Desa Paitan terdiri dari
  1. Pengurus
      Yaitu warga desa Paitan yang terpilih sebagaimana tercantum dalam           anggaran dasar yang secara otomatis menjadi anggota Forum             Kesehatan Desa
  1. Anggota
      Yaitu semua warga desa Paitan yang terdaftar sebagai penduduk dan         bertempat tinggal tetap di wilayah desa Paitan



Pasal 2
Hak dan Kewajiban


            Hak bagi anggota :
  1. Memberi saran dan usulan untuk perkembangan organisasi
  2. Memperoleh pelayanan organisasi
  3. Memilih pengurus
  4. Mendapat santunan dari organisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. bagi anggota yang meninggal dunia berhak mendapat uang duka Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dengan ketentuan satu kepala keluarga maksimal satu kali dalam satu tahun.
    2. Bagi anggota yang dirawat di rumah sakit karena sakit dan bukan akibat dari perbuatan/ kegiatan/ pekerjaan yang beresiko tinggi (seperti balap motor dsb) akan mendapat santunan biaya transportasi ke rumah sakit sebesar Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima ribu rupiah) dan bantuan biaya mondok sebesar maksimal Rp. 75.000,- (Tujuh Puluh Lima ribu rupiah) dengan ketentuan satu kepala keluarga maksimal satu kali dalam satu tahun.

            Kewajiban anggota
1.      Membayar iuran wajib setiap bulan setiap kepala keluarga.
2.      Menaati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga


Pasal 3
Berakhirnya keanggotaan

            Berakhirnya keanggotaan apabila :
  1. Meninggal dunia
  2. Pindah tempat tinggal di luar wilayah desa Paitan

BAB II
TUGAS PENGURUS

Pasal 4
Tugas ketua Umum

            Tugas Ketua Umum adalah :
  1. Memimpin kegiatan organisasi .
  2. Memimpin rapat pengurus dan rapat anggota.
  3. Mengendalikan organisasi.
  4. Menjembatani kegiatan organisasi dengan organisasi lain.
  5. Menggali sumber dana bagi kemajuan organisasi.
  6. Memberi laporan pertanggungjawaban  kepada anggota.
  7. Menyelesaikan permasaahan yang timbul dalam organisasi.
  8. Melaporkan keuangan bulanan dan tahunan.

Pasal 5
Tugas Ketua I dan Ketua II

  1. Tugas Ketua I :
    1. Membina seksi - seksi :
                                                              i.      Penanggulangan wabah penyakit
                                                            ii.      Penanggulangan gizi buruk
                                                          iii.      Penanggulangan kegawatdaruratan
                                                          iv.      Ambulan Desa
    1. Koordinator dalam penanganan masalah-masalah wabah penyakit, gizi buruk, kegawatdaruratan, dan ambulan desa.
    2. Melaporkan kejadian / kasus-kasus dan penanganan wabah penyakit, gizi buruk, kegawatdaruratan, dan ambulan desa.
  1. Tugas Ketua II :
    1. Membina seksi – seksi :
                                                              i.      Donor darah
                                                            ii.      Promosi Kesehatan Masyarakat Desa
                                                          iii.      Usaha
    1. Koordinator dalam penanganan donor darah,  dan promosi kesehatan masyarakat desa dan usaha.
    2. Melaporkan kasus – kasus dan penanganan donor darah, promosi kesehatan masyarakat desa dan usaha.

Pasal 6
Tugas Sekretaris

            Tugas sekretaris
  1. Menyelenggarakan administrasi organisasi berupa surat menyurat, pelaporan dan pendataan anggota.
  2. Melayani ketua umum dalam bidang administrasi
  3. Menyiapkan kebutuhan rapat organisasi.
  4. Tugas- tugas lain yang diberikan ketua umum.


Pasal 7
Tugas Bendahara

            Tugas bendahara
  1. Pembukuan keuangan organisasi.
  2. Melaporkan keuangan organisasi.
  3. Inventarisasi barang milik organisasi.
  4. Tugas- tugas lain yang diberikan ketua umum.



Pasal 8
Tugas Koordinator Wilayah

            Tugas Koordinator wilayah :
  1. Mengkoordinasikan dan melaporkan kegiatan, permasalahan warga di wilayah masing – masing ke Ketua Umum.
  2. Mensosialisasikan arah, tujuan organisasi dan informasi kepada warga di wilayahnya masing-masing.
  3. Mengkoordinir pemungutan iuran rutin.
  4.  Mengusulkan bantuan dana kepada bendahara apabila ada anggota yang berhak menerima bantuan.



Pasal 9
Tugas Seksi PenanggulanganWabah Penyakit

            Seksi penanggulangan wabah penyakit bertugas:
  1. Mendata warga yang menderita penyakit-penyakit seperti Demam Berdarah, Malaria, HIV/AIDS, Narkoba, TBC, Diare, dan Flu Burung.
  2. Melaporkan hasil kegiatan pada Ketua I.
  3. Mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangannya bersama Ketua 1 dan dimusyawarahkan dalam rapat.

Pasal 10
Tugas Seksi Penanggulangan Gizi Buruk

  1. Melakukan pendataan, pengawasan terhadap bayi, balita yang potensial terjadi gizi buruk
  2. Melaporkan hasil kegiatan pada Ketua I
  3. Mengambil langkah – langkah pencegahan dan penanggulangan bersama  Ketua 1 terhadap bayi dan balita yang mengalami gizi buruk.


Pasal 11
Tugas Seksi Penanggulangan Kegawatdaruratan

  1. Melaporkan kegiatan dan kejadian kegawatdaruratan pada Ketua I
  2. Bersama Ketua I melakukan tindakan dan penanganan untuk melakukan rujukan ke Puskesmas / rumah sakit.


Pasal 12
Tugas Seksi Ambulan Desa

  1. Mendata dan mengkoordinir kebutuhan ambulan desa yang dibutuhkan anggota.
  2. Melaporkan setiap kegiatan yang perlu segera mendapat penanganan kepada Ketua I sesuai tugasnya.


Pasal 13
Tugas Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Desa

  1. Memberikan penyuluhan kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat desa
  2. Mengutamakan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh masyarakat untuk masyarakat.
  3. Membina dan mengkoordinator kader-kader dalam memberikan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat.
  4. Melaporkan kegiatan kepada Ketua II


Pasal 14
Tugas Seksi Donor Darah

  1. Mendata dan mengkoordinir kebutuhan donor darah yang dibutuhkan anggota dan mendata setiap warga yang bersedia menjadi donor darah.
  2. Melaporkan setiap kegiatan yang perlu segera mendapat penanganan kepada Ketua II sesuai tugasnya.

Pasal 15
Tugas Seksi Usaha

  1. Menarik, menerima dan mengumpulkan iuran wajib dan iuran sukarela dari anggota
  2. Menyetorkan iuran wajib anggota kepada bendahara.
  3. Melaporkan setiap kejadian yang perlu segera mendapat penanganan kepada koordinator wilayah.
  4. Mengusulkan bantuan dana kepada bendahara apabila ada anggota yang berhak  di wilayahnya membutuhkan bantuan dana sebagaimana ketentuan organisasi.
  5. Menggali sumber-sumber dana lain yang tidak mengikat (Donatur)


Pasal 16
Masa Bakti Pengurus

            Masa bakti pengurus Forum Kesehatan Desa adalah 3 ( tiga ) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan dapat dipilih kembali apabila dikehendaki oleh anggota.



BAB III
PENUTUP

Pasal 18

            Hal- hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur lebih lanjut apabila diperlukan.
            Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di      : Paitan
Pada tanggal       : 21 Maret 2009

Forum Kesehatan Desa Paitan
Ketua Umum
Kepala Desa Paitan




( AGUS WIBOWO, SE )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar