SK Kepala Desa
PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO
KECAMATAN KEMIRI
KEPALA DESA PAITAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA PAITAN
NOMOR : / / /
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS FORUM
KESEHATAN
DESA PAITAN
|
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa guna melaksanakan Keputusan
Menteri Kesehatan RI No. 574/ Men. Kes/ SK/ 2000 tentang Pembangunan
Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010 perlu dibentuk Forum Kesehatan Desa
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan keputusan
Kepala Desa tentang Pengurus Forum Kesehatan Desa Paitan
|
|
Mengingat
|
:
|
a.
Undang- undang Dasar 1945 pasal 28 ayat 1
b.
Undang- undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular
c. Undang- Undang Nomor 23 tahun 1992
tentang Kesehatan
d. Undang- undang Nomor 23 tahun 2003
tentang Perlindungan Anak
e.
Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
f. Undang- undang Nomor 33 tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah
g. Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005
Rencana Pembangunan Kesehatan Jangka Menengah Nasional 2004- 2009
h. Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor
574/ Menkes/ SK/ V/ /2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat
2010.
i.
Keputusan
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Kader
Pemberdayaan Masyarakat.
j.
Keputusan
Menteri Kesehatan RI Nomor 004/ Men/ Kes/ SK/ I/ 2003 tentang Kebijakan dan
Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan
k. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126
Tahun 2003 tentang Bentuk Produk Hukum Di Lingkungan Pemerintah Desa.
l.
Keputusan
Menteri Kesehatan RI Nomor 128/ Men. Kes/ SK/ II/ 2004 tentang Kebijakan
Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas ).
m. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
131/ Men. Kes/ SK/ II/ 2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
n. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
1274/ Men. Kes/ SK/ VIII/ 2005 tentang Rencana Strategi Departemen Kesehatan.
o. Keputusan Menteri Kesehatan RI
Nomor / Men. Kes/ SK/ II/ 2006 tentang
Visi, Misi, dan Strategi Departemen Kesehatan RI
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil Musyawarah Desa Paitan tanggal 21
Maret 2009 tentang Sosialisasi Desa Siaga dan pembentukan Forum Kesehatan
Desa.
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
Pertama
Kedua
Ketiga
|
:
:
:
:
|
Mengangkat yang namanya tersebut dalam kolom 2 (dua) lampiran keputusan ini sebagai
Pengurus Forum Kesehatan Desa Paitan dengan jabatan tersebut dalam lampiran
pada kolom 6 ( enam )
Masa jabatan sebagaiman tersebut dalam dictum Pertama selama 3 ( tiga
) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini
Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
|
|
Ditetapkan di : Paitan
|
||
|
Pada tanggal :
21 Maret 2009.
|
||
|
Kepala Desa Paitan
( AGUS WIBOWO, SE )
|
Tembusan kepada Yth
- Camat Kepala Wilayah Kemiri
- Kepala UPT Puskesmas Kemiri
ANGGARAN DASAR
FORUM KESEHATAN DESA PAITAN
KECAMATAN KEMIRI KABUPATEN PURWOREJO
PENDAHULUAN
Bahwa
dalam rangka mewujudkan cita- cita Indonesia Sehat 2010 dengan dikembangkannya
desa- desa menjadi Desa Siaga maka dalam upaya untuk mewujudkan upaya kesehatan
berbasis masyarakat di Desa Paitan Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo telah
dibentuk organisasi Forum Kesehatan Desa .
Demi kelancaran kelanjutan dan
memaksimalkan fungsinya maka disusunlah Anggaran Dasar Forum Kesehatan Desa Paitan
sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN
SIFAT
Pasal 1
Nama
Forum Kesehatan Desa Paitan
Pasal 2
Waktu
Forum Kesehatan Desa Paitan
dibentuk untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
Tempat dan kedudukan
Forum Kesehatan Desa Paitan
bertempat kedudukan di wilayah Desa Paitan Kecamatan Kemiri, Kabupaten
Purworejo.
Pasal 4
Sifat
Forum Kesehatan Desa Paitan
bersifat sosial, kekeluargaan dan gotong royong.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Asas
Forum Kesehatan Desa Paitan
berasaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
Tujuan
Forum Kesehatan Desa Paitan
mempunyai tujuan :
a. Mewujudkan Desa Paitan menjadi Desa Siaga
b. Mewujudkan wacana bahwa kesehatan adalah
hak asasi manusia.
c. Memberdayakan dan menggerakkan masyarakat
Desa Paitan untuk berperan serta secara
aktif dalam pembangunan kesehatan.
d. Meningkatkan kebersamaan dan kepedulian
antar sesama warga Paitan
BAB III
PENGURUS DAN ANGGOTA
Pasal 7
Pengurus
Forum Kesehatan Desa Paitan
memiliki susunan pengurus sebagai berikut :
|
1.
Ketua Umum
2.
Ketua I
3.
Ketua II
4.
Sekretaris
5.
Bendahara
6.
Kordinator wilayah
7.
Seksi - Seksi
a.
Seksi penanggulangan wabah penyakit dan kesehatan
lingkungan
b.
Seksi penanggulangan gizi buruk
c. Seksi penanggulangan kegawatdaruratan
d. Seksi Ambulan desa
e.
Seksi donor darah
f.
Seksi Promosi
Kesehatan Masyarakat Desa
g.
Seksi usaha
|
:::::
:
: : ::::: |
Sulaksono
Suraya, S.Pd
Puji Haryono
Ponimin
Siti Wahyuni
Sirun
Mubaedi
Sri Sudewi
Etik Lestariningsih, Amd.Keb
Suharto
Sugino
Yustina
Saryono, Siti Wahyuni,
Romini,Poniyah
|
Pasal 8
Anggota
Anggota
Forum Kesehatan Desa Paitan adalah semua warga desa Paitan yang tercatat sebagai penduduk desa Paitan dan
bertempat tinggal di desa Paitan
BAB IV
RAPAT- RAPAT
Pasal 9
Forum Kesehatan Desa Paitan
mengadakan rapat- rapat sebagai berikut:
a. Rapat pengurus setiap 1 (Satu) bulan sekali
b. Rapat Anggota setiap 1 (Satu) tahun sekali
c. Rapat luar biasa setiap saat diperlukan
BAB V
KEUANGAN
Pasal 10
Forum Kesehatan Desa Paitan
memiliki sumber keuangan yang berasal dari :
a. Iuran wajib anggota umum sebesar Rp. 1000,-
(seribu rupiah) per bulan per kepala keluarga.
b. Iuran wajib anggota Perangkat Desa, Pengusaha,
PNS sebesar Rp. 5000,- (lima
ribu rupiah) per bulan per kepala keluarga.
c. Sumbangan dari pihak lain yang sifatnya
sukarela dan tidak mengikat.
d. Usaha lain yang sifatnya tidak melanggar
ketentuan organisasi.
BAB VI
PERUBAHAN
Pasal 11
Anggaran dasar ini dapat
diubah apabila dikehendaki oleh dua per tiga dari seluruh jumlah anggota yang
hadir.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum
ditetapkan dalam Anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggran
Rumah Tangga.
Pasal 13
Anggaran
dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya
|
Ditetapkan di : Paitan
Pada tanggal : 21 Maret 2009
|
|
Forum Kesehatan Desa Paitan
Ketua Umum
Kepala Desa Paitan
( AGUS WIBOWO, SE )
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KESEHATAN DESA PAITAN
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Keanggotaan
Keanggotaan Forum Kesehatan
Desa Paitan terdiri dari
- Pengurus
Yaitu warga desa Paitan yang terpilih
sebagaimana tercantum dalam anggaran
dasar yang secara otomatis menjadi anggota Forum Kesehatan Desa
- Anggota
Yaitu semua warga desa Paitan yang terdaftar
sebagai penduduk dan bertempat
tinggal tetap di wilayah desa Paitan
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
Hak
bagi anggota :
- Memberi saran dan usulan untuk perkembangan organisasi
- Memperoleh pelayanan organisasi
- Memilih pengurus
- Mendapat santunan dari organisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- bagi anggota yang meninggal dunia berhak mendapat uang duka Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dengan ketentuan satu kepala keluarga maksimal satu kali dalam satu tahun.
- Bagi anggota yang dirawat di rumah sakit karena sakit dan bukan akibat dari perbuatan/ kegiatan/ pekerjaan yang beresiko tinggi (seperti balap motor dsb) akan mendapat santunan biaya transportasi ke rumah sakit sebesar Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima ribu rupiah) dan bantuan biaya mondok sebesar maksimal Rp. 75.000,- (Tujuh Puluh Lima ribu rupiah) dengan ketentuan satu kepala keluarga maksimal satu kali dalam satu tahun.
Kewajiban anggota
1.
Membayar iuran wajib setiap bulan setiap kepala
keluarga.
2. Menaati dan melaksanakan
ketentuan-ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Pasal 3
Berakhirnya keanggotaan
Berakhirnya keanggotaan
apabila :
- Meninggal dunia
- Pindah tempat tinggal di luar wilayah desa Paitan
BAB II
TUGAS PENGURUS
Pasal 4
Tugas ketua Umum
Tugas
Ketua Umum adalah :
- Memimpin kegiatan organisasi .
- Memimpin rapat pengurus dan rapat anggota.
- Mengendalikan organisasi.
- Menjembatani kegiatan organisasi dengan organisasi lain.
- Menggali sumber dana bagi kemajuan organisasi.
- Memberi laporan pertanggungjawaban kepada anggota.
- Menyelesaikan permasaahan yang timbul dalam organisasi.
- Melaporkan keuangan bulanan dan tahunan.
Pasal 5
Tugas Ketua I dan Ketua II
- Tugas Ketua I :
- Membina seksi - seksi :
i.
Penanggulangan
wabah penyakit
ii.
Penanggulangan
gizi buruk
iii.
Penanggulangan
kegawatdaruratan
iv.
Ambulan
Desa
- Koordinator dalam penanganan masalah-masalah wabah penyakit, gizi buruk, kegawatdaruratan, dan ambulan desa.
- Melaporkan kejadian / kasus-kasus dan penanganan wabah penyakit, gizi buruk, kegawatdaruratan, dan ambulan desa.
- Tugas Ketua II :
- Membina seksi – seksi :
i.
Donor darah
ii.
Promosi
Kesehatan Masyarakat Desa
iii.
Usaha
- Koordinator dalam penanganan donor darah, dan promosi kesehatan masyarakat desa dan usaha.
- Melaporkan kasus – kasus dan penanganan donor darah, promosi kesehatan masyarakat desa dan usaha.
Pasal 6
Tugas Sekretaris
Tugas
sekretaris
- Menyelenggarakan administrasi organisasi berupa surat menyurat, pelaporan dan pendataan anggota.
- Melayani ketua umum dalam bidang administrasi
- Menyiapkan kebutuhan rapat organisasi.
- Tugas- tugas lain yang diberikan ketua umum.
Pasal 7
Tugas Bendahara
Tugas
bendahara
- Pembukuan keuangan organisasi.
- Melaporkan keuangan organisasi.
- Inventarisasi barang milik organisasi.
- Tugas- tugas lain yang diberikan ketua umum.
Pasal 8
Tugas Koordinator
Wilayah
Tugas
Koordinator wilayah :
- Mengkoordinasikan dan melaporkan kegiatan, permasalahan warga di wilayah masing – masing ke Ketua Umum.
- Mensosialisasikan arah, tujuan organisasi dan informasi kepada warga di wilayahnya masing-masing.
- Mengkoordinir pemungutan iuran rutin.
- Mengusulkan bantuan dana kepada bendahara apabila ada anggota yang berhak menerima bantuan.
Pasal 9
Tugas Seksi PenanggulanganWabah Penyakit
Seksi penanggulangan wabah
penyakit bertugas:
- Mendata warga yang menderita penyakit-penyakit seperti Demam Berdarah, Malaria, HIV/AIDS, Narkoba, TBC, Diare, dan Flu Burung.
- Melaporkan hasil kegiatan pada Ketua I.
- Mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangannya bersama Ketua 1 dan dimusyawarahkan dalam rapat.
Pasal 10
Tugas Seksi Penanggulangan Gizi Buruk
- Melakukan pendataan, pengawasan terhadap bayi, balita yang potensial terjadi gizi buruk
- Melaporkan hasil kegiatan pada Ketua I
- Mengambil langkah – langkah pencegahan dan penanggulangan bersama Ketua 1 terhadap bayi dan balita yang mengalami gizi buruk.
Pasal 11
Tugas Seksi Penanggulangan
Kegawatdaruratan
- Melaporkan kegiatan dan kejadian kegawatdaruratan pada Ketua I
- Bersama Ketua I melakukan tindakan dan penanganan untuk melakukan rujukan ke Puskesmas / rumah sakit.
Pasal 12
Tugas Seksi Ambulan Desa
- Mendata dan mengkoordinir kebutuhan ambulan desa yang dibutuhkan anggota.
- Melaporkan setiap kegiatan yang perlu segera mendapat penanganan kepada Ketua I sesuai tugasnya.
Pasal 13
Tugas Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat
Desa
- Memberikan penyuluhan kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat desa
- Mengutamakan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh masyarakat untuk masyarakat.
- Membina dan mengkoordinator kader-kader dalam memberikan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat.
- Melaporkan kegiatan kepada Ketua II
Pasal 14
Tugas Seksi Donor Darah
- Mendata dan mengkoordinir kebutuhan donor darah yang dibutuhkan anggota dan mendata setiap warga yang bersedia menjadi donor darah.
- Melaporkan setiap kegiatan yang perlu segera mendapat penanganan kepada Ketua II sesuai tugasnya.
Pasal 15
Tugas Seksi Usaha
- Menarik, menerima dan mengumpulkan iuran wajib dan iuran sukarela dari anggota
- Menyetorkan iuran wajib anggota kepada bendahara.
- Melaporkan setiap kejadian yang perlu segera mendapat penanganan kepada koordinator wilayah.
- Mengusulkan bantuan dana kepada bendahara apabila ada anggota yang berhak di wilayahnya membutuhkan bantuan dana sebagaimana ketentuan organisasi.
- Menggali sumber-sumber dana lain yang tidak mengikat (Donatur)
Pasal 16
Masa Bakti Pengurus
Masa bakti pengurus Forum
Kesehatan Desa adalah 3 ( tiga ) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan dapat dipilih kembali apabila dikehendaki oleh anggota.
BAB III
PENUTUP
Pasal 18
Hal- hal yang belum diatur
dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur lebih lanjut apabila diperlukan.
Anggaran rumah tangga ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Paitan
Pada tanggal : 21 Maret 2009
|
|
Forum Kesehatan Desa Paitan
Ketua Umum
Kepala Desa Paitan
( AGUS WIBOWO, SE )
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar