AD & ART
BUMDES
Balai Desa
Paitan 26 Februari 2018 20:13:23 WIB
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEPALA DESA PAITAN
NOMOR 5 TAHUN 2018
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN USAHA
MILIK DESA
ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK DESA
DESA PAITAN, KECAMATAN KEMIRI, KABUPATEN PURWOREJO
BAB I
NAMA, TEMPAT / KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA
Pasal 1
(1)
Badan Usaha Milik Desa Paitan Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo bernama
Badan Usaha Milik Desa “PAWITAN MAKMUR SEJAHTERA”, yang selanjutnya disingkat
BUM Desa “BUMDes Pawitan Makmur Sejahtera”.
(2)
BUM Desa “BUMDes Pawitan Makmur Sejahtera”
berkedudukan di Desa Paitan, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo.
(3)
Daerah kerja BUM Desa “PAWITAN MAKMUR SEJAHTERA”
berada di Desa Paitan, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN BUM DESA
Pasal 2
Tujuan pembentukan BUM Desa adalah :
a)
Meningkatkan
perekonomian Desa;
b)
Mengoptimalkan
aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Desa;
c)
Meningkatkan
usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
d)
Mengembangkan
rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
e)
Menciptakan
peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f)
Membuka
lapangan kerja;
g)
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan
pemerataan ekonomi Desa; dan
h)
Meningkatkan
pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 3
(1)
Visi BUM Desa “BUMDes Pawitan Makmur Sejahtera” adalah
mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Paitan melalui pengembangan usaha
ekonomi dan pelayanan sosial
(2)
Misi BUM Desa “BUMDes Pawitan Makmur Sejahtera” :
a)
Meningkatkan usaha ekonomi masyarakat melalui
pengembangan jaringan kerjasama dengan berbagai pihak;
b)
Meningkatkan layanan sosial bagi rumah tangga miskin;
c)
Memanfaatkan sumber daya alam untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat yang berbasis lingkungan; dan
d)
Mendayagunakan potensi kelembagaan ekonomi masyarakat
yang berdaya saing.
BAB IV
JENIS USAHA
Pasal 4
(1)
BUM Desa dapat menjalankan bisnis sosial (social
business) sederhana yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada
masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.
(2)
Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a)
Keuangan / Lembaga keuangan Mikro / Sub Unit Ekonomi
b)
Penyediaan kebutuhan pertanian, perikanan dan peternakan
c)
Penyedia Barang dan Jasa
d)
Jasa Boga / catering
e)
Pengelolaan Aset desa untuk umum : Lapangan, Aula
Kantor Desa
f)
Pasar Desa, Kios desa dan pedagang kaki lima
g)
Pengelolaan Sampah
h)
Event Organiser
i)
Kegiatan perekonomian lainnya yang dibutuhkan oleh
warga desa dan mampu meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat.
Pasal 5
(1) BUM Desa
dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani
kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa.
(2)
Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a)
Alat
transportasi;
b)
Perkakas
pesta;
c)
Gedung pertemuan;
d)
Tanah milik
BUM Desa; dan
e)
Barang sewaan
lainnya.
Pasal 6
(1)
BUM Desa dapat menjalankan usaha perantara (brokering)
yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.
(2)
Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a)
Jasa
pembayaran rekening listrik;
b)
Pasar Desa
untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan
c)
Jasa
pelayanan lainnya.
Pasal 7
(1)
BUM Desa dapat menjalankan bisnis yang berproduksi
dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
(2)
Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a)
Hasil
pertanian, perikanan dan peternakan
b)
Kegiatan
bisnis produktif lainnya.
Pasal 8
(1)
BUM Desa dapat menjalankan bisnis keuangan (financial
business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan
oleh pelaku usaha ekonomi Desa.
(2)
Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi simpan pinjam dan perkreditan.
Pasal 9
(1)
BUM Desa dapat menjalankan usaha bersama (holding)
sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam
skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan.
(2)
Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a)
Desa Wisata;
BAB V
ORGANISASI PENGELOLAAN
Pasal 10
Organisasi pengelola BUM Desa “BUMDes Pawitan Makmur
Sejahtera” terdiri dari :
- Penasehat,
- Pengawas,
- Pelaksana operasional
Pasal 11
Penasehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1, dijabat
secara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.
Pasal 12
(1) Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2, berjumlah 4 (empat) orang yang
terdiri dari
a)
Ketua;
b)
wakil ketua merangkap anggota;
c)
sekretaris merangkap anggota; dan
d)
anggota
(2) Pengawas
berasal dari tokoh masyarakat maupun BPD.
Pasal 13
Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat 3, terdiri
dari :
a)
Direktur;
b)
Sekretaris;
c)
Bendahara;
dan
d)
Kepala unit.
BAB VI
PERMODALAN
Pasal 14
(1)
Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
(2)
Modal BUM Desa terdiri atas:
a)
Penyertaan
modal Desa; dan
b)
Penyertaan
modal masyarakat Desa.
(3)
Kekayaan BUM Desa yang bersumber dari penyertaan Modal
Desa, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan.
BAB VII
ALOKASI HASIL USAHA
Pasal 15
(1)
Alokasi hasil usaha ditetapkan berdasarkan keuntungan
bersih.
(2)
Alokasi hasil usaha ditetapkan
berdasarkan selisih modal usaha dengan
kerugian usaha.
(3)
Alokasi hasil usaha ditetapkan sesuai dengan tahun
buku.
(4)
Sistem pembagian bagi hasil usaha yang dikelola
BUM Desa adalah:
a)
Untuk operasional BUM Desa : 40 %
b)
Untuk penambahan modal : 24 %
c)
Untuk Pendapatan Asli Desa (PAD) dan
penyertaan modal masyarakat (jika ada): 24%
d)
Untuk dana sosial : 5 %
e)
Untuk Penasehat : 2 %
f)
Untuk Pengawas
: 5 %
(5)
Dalam hal manajemen BUM Desa melakukan kerja sama
dengan berbagai pihak, maka pembagian sisa hasil usahanya mengacu pada
pembagian seperti yang diatur pada ayat (2), untuk itu pihak managemen BUM Desa
harus melaksanakan usaha sebaik mungkin guna mendapatkan keuntungan sebesar
mungkin untuk manajemen BUM Desa dengan bentuk perjanjian yang jelas.
BAB VIII
PEMBUKUAN
Pasal 16
(1)
Pembukuan kegiatan operasional usaha dilakukan dengan
menggunakan sistem Pembukuan keuangan standar ( akuntansi ) seperti neraca,
rugi / laba, buku bantu, buku kas, daftar inventaris, dan lain – lainnya
sehingga mudah mengetahui perkembangan kondisi keuangan maupun kesehatan BUM
Desa.
(2)
Tahun pembukuan dimulai tanggal 1 Januari – 31
Desember.
(3)
Dan laporan pertanggungjawaban paling lambat bulan Maret tahun berjalan.
BAB IX
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
17
Forum pengambilan keputusan terdiri
dari :
a)
Musyawarah Desa, sebagai forum pengambilan keputusan
tertinggi, forum ini dapat memilih dan memberhentikan pengurus BUM Desa maupun menetapkan
dan pembubaran BUM Desa. Dalam musyawarah ini sekurang-kurangnya dihadiri 50% +
1 dari undangan yang diundang antara lain Pemerintah Desa, BPD, Ketua Lembaga,
Penasehat, Pengawas, dan Pelaksana Operasional.
b)
Musyawarah Desa Khusus, adalah forum penyelesaian
terhadap penyelewengan dan hal – hal lain yang dapat merugikan lembaga BUM
Desa. Dalam musyawarah ini dihadiri Pemerintah Desa dan BPD serta Penasehat,
Pengawas, dan Pelaksana Operasional.
c)
Musyawarah Desa Tahunan, sebagai forum laporan pertanggung
jawaban pengurus dan penyusunan rencana kerja BUM Desa. Dalam musyawarah ini
sekurang-kurangnya dihadiri 50% + 1 dari undangan yang diundang antara lain
Pemerintah Desa, BPD, Ketua Lembaga, Penasehat, Pengawas, dan Pelaksana
Operasional.
d)
Rapat pengurus, sebagai forum pengambilan keputusan
untuk menentukan kebijakan operasional pengelolaan dan pengembangan lembaga
maupun usaha. Dalam musyawarah ini dihadiri Penasehat, Pengawas, dan Pelaksana
Operasional.
BAB X
MEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 18
(1)
Pengelolaan Kegiatan BUM Desa harus dilakukan secara
profesional, transparan dan akuntabel agar dapat diketahui, diikuti, dipantau,
diawasi, dievaluasi dan dipertanggung jawabkan kepada warga masyarakat desa
secara luas.
(2)
Warga masyarakat dapat melibatkan diri secara aktif
dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan.
(3)
Disamping pengelolaan BUM Desa dilakukan secara
transparan dan akuntabel sebagaimana dimaksud ayat (1), pengelolaan kegiatan
dilaksanakan secara berkelanjutan untuk dapat memberikan manfaat dan antara
pelaku dalam warga masyarakat desa, sehingga memperoleh dukungan dari semua
pihak.
Pasal 19
(1)
Paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun buku
berakhir, Pelaksana Operasional menyampaikan rencana kerja tahunan dan anggaran
BUM Desa tahun yang akan datang kepada Penasehat dan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
(2)
Paling lambat 1 (satu) bulan setelah penyampaian
rencana kerja tahunan dan anggaran Penasehat dan Pengawas harus sudah
memberikan persetujuan atau penolakan.
(3)
Apabila Penasehat dan Pengawas memberikan
penolakan, maka Pelaksana Operasional harus melakukan perubahan sesuai saran
(4)
Setiap perubahan rencana kerja tahunan dan anggaran
yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan
Penasehat dan Pengawas.
(5)
Apabila Pelaksana Operasional telah melakukan
perubahan sesuai saran Penasehat dan Pengawas, dan sampai
permulaan tahun buku tidak mengemukakan keberatan, maka rencana kerja tahunan
dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan berlaku.
Pasal 20
(1)
Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun
buku, Pelaksana Operasional menyampaikan laporan tahunan kepada Penasehat dan
Pengawas untuk
mendapatkan pengesahan.
(2)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari neraca dan laporan laba/rugi.
Pasal 21
(1)
Mekanisme pertanggungjawaban sebagai berikut :
a)
Proses
pertanggungjawaban dilakukan sebagai upaya untuk evaluasi tahunan serta
pengembangan usaha BUM Desa kedepan;
b)
Pertanggungjawaban
pengelolaan BUM Desa dilakukan setiap akhir tahun anggaran;
c)
Pertanggungjawaban
dilakukan oleh Pelaksana Operasional kepada masyarakat melalui forum musyawarah
desa yang dihadiri oleh pemerintahan desa, elemen masyarakat, dan
seluruh pengelola BUM Desa.
(2) Tata urutan
acara laporan pertanggungjawaban pengelolaan BUM Desa :
a)
Pembukaan;
b)
Sambutan oleh
Penasehat;
c)
Laporan
pertanggungjawaban oleh direktur;
d)
Tanggapan;
e)
Kesimpulan
(3) Tata tertib pertanggungjawaban :
a)
Pertanggungjawaban
dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari undangan;
b)
Apabila
jumlah undangan belum terpenuhi, maka pimpinan rapat menunda rapat paling lama
1 (satu) jam.
c)
Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b belum tercapai rapat dapat
dilaksanakan apabila telah dihadiri paling sedikit 1/2 (setengah) dari jumlah
undangan;
d)
Apabila
jumlah undangan sebagaimana dimaksud pada huruf c belum tercapai, rapat ditunda
paling lama 3 (tiga) hari dan rapat berikutnya berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22
Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa dapat ditambah
dan/atau dikurangi dan/atau dirubah dengan ketentuan bahwa perubahan,
penambahan dan/atau pengurangan dilakukan dalam Musyawarah Desa yang dihadiri
lebih dari ½ anggota Musyawarah Desa.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Demikian Anggaran Dasar ini dibuat dengan
sesungguhnya. Apabila ada kekeliruan akan dilaksanakan peninjauan kembali
berdasarkan musyawarah Desa.
Ditetapkan di : Desa Paitan
Pada tanggal : 8 Maret 2018
KEPALA DESA PAITAN
SULAKSONO
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN KEPALA DESA PAITAN
NOMOR TAHUN 2017
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN USAHA
MILIK DESA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN USAHA MILIK DESA
Desa Paitan, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo
BAB I
AZAZ DAN FUNGSI
Pasal 1
- BUM Desa dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
- Fungsi BUM Desa adalah :
- meningkatkan ekonomi masyarakat dan desa;
- membuka kesempatan berusaha; dan
- menggali potensi desa.
BAB II
ORGANISASI PENGELOLA
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 2
- Organisasi pengelola BUM Desa “BUMDes Pawitan Makmur Sejahtera ” terdiri dari :
- Penasehat;
- Pelaksana operasional
- Pengawas
- Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, terdiri dari :
- direktur;
- sekretaris;
- bendahara; dan
- kepala unit.
Bagian Kedua
Penasehat
Paragraf 1
Pengangkatan
Pasal 3
- Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 2 huruf a, dijabat secara exofficio oleh Kepala Desa.
- Masa jabatan Penasehat selama masa jabatan Kepala Desa.
Paragraf 2
Pemberhentian
Pasal 4
Penasehat berhenti karena:
- masa jabatan berakhir; atau
- meninggal dunia.
Paragraf 3
Tugas dan Wewenang
Pasal 5
- Penasihat mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Desa.
- Penasihat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional mengenai pengurusan dan pengelolaan usaha Desa.
Paragraf 4
Hak dan Kewajiban
Pasal 6
- Penasehat BUM Desa berhak mengundang Pelaksana Operasional dan Pengawas untuk meminta penjelasan terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
- Penasehat berhak atas penghasilan yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan tugas-tugasnya.
- Penasehat berhak meminta pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Badan Usaha Milik Desa paling sedikit satu kali dalam setahun.
- Penasehat dalam mengembangkan Badan Usaha Milik Desa berkewajiban :
- memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
- memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
- mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian Pelaksana Operasional
Paragraf 1
Pengangkatan
Pasal 7
- Untuk dapat diangkat sebagai Pelaksana Operasional, harus memenuhi persyaratan formal, persyaratan material, dan persyaratan lain.
- Persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
- orang perseorangan;
- masyarakat desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
- Berdomisili dan atau bertempat tinggal di wilayah Desa Paitan sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun;
- berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
- pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
- Persyaratan material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
- pengalaman, artinya yang bersangkutan memiliki rekam jejak (track record) yang menunjukkan keberhasilan dalam pengurusan BUM Desa/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan;
- keahlian, artinya yang bersangkutan memiliki :
- pengetahuan yang memadai di bidang usaha BUM Desa;
- pemahaman terhadap manajemen dan tata kelola perusahaan; dan
- kemampuan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategis dalam rangka pengembangan BUM Desa.
- Integritas, artinya yang bersangkutan tidak pernah terlibat:
- perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang, dalam pengurusan BUM Desa/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur);
- perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BUM Desa/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);
- perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pribadi calon Direktur, Pengawas, Penasehat, pegawai BUM Desa/Perusahan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja, atau golongan tertentu sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik); dan
- perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat (berperilaku tidak baik).
- kepemimpinan, artinya yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk:
- memformulasikan dan mengartikulasikan visi BUM Desa;
- mengarahkan pejabat dan karyawan BUM Desa agar mampu melakukan sesuatu untuk mewujudkan tujuan BUM Desa; dan
- membangkitkan semangat (memberi energi baru) dan memberikan motivasi kepada pejabat dan karyawan BUM Desa untuk mampu mewujudkan tujuan BUM Desa.
- memiliki kemauan yang kuat (antusias) dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa.
- Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
- bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
- bukan kepala desa dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala Desa;
- berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun ketika akan terpilih sebagai Pelaksana Operasional;
- tidak sedang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat pada Lembaga, Pengawas pada BUM Desa, Direktur dan Pengawas/Penasehat pada BUM Desa dan/atau Perusahaan/Koperasi, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Pelaksana Operasional BUM Desa;
- tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dalam jabatan Pelaksana Operasional, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Pelaksana Operasional;
- sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Pelaksana Operasional) yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
- berpendidikan minimal setingkat SLTA/sederajat dan diutamakan berpengalaman dibidangnya;
- calon Pelaksana Operasional dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan Pengawas dan Penasehat dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/istri.
- Apabila hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf h terjadi setelah pengangkatan, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
- Pelaksana Operasional dijabat dari unsur masyarakat dan dipilih dari dan oleh masyarakat berdasarkan musyawarah desa yang dituangkan dalam Berita Acara.
- Pengangkatan Pelaksana Operasional ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
Paragraf 2
Pemberhentian
Pasal 8
- Pelaksana Operasional berhenti karena :
- meninggal dunia;
- telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
- mengundurkan diri;
- tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
- terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Pemberhentian Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d karena :
- tidak/kurang dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
- melanggar ketentuan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan;
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- mengundurkan diri.
Pasal 9
- Pelaksana Operasional yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, b, atau c diberhentikan sementara oleh Kepala Desa atas usul Pengawas.
- Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa disertai dengan alasan dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
- Selama pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban dan tidak mendapatkan hak.
- Dalam hal Kepala Desa memberhentikan sementara Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Kepala Desa sekaligus mengangkat Pejabat Sementara.
Pasal 10
- Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pengawas melakukan sidang yang dihadiri oleh Anggota Pengawas untuk menetapkan yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi.
- Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan Pengawas belum melakukan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemberhentian sementara batal demi hukum.
- Pengawas melaporkan kepada Kepala Desa hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan Kepala Desa untuk memberhentikan atau merehabilitasi.
- Apabila dalam persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaksana Operasional tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dianggap menerima hasil keputusan sidang Pengawas.
Pasal 11
- Pelaksana Operasional yang berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana diberhentikan sementara oleh Kepala Desa atas usul Pengawas.
- Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa disertai dengan alasan dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
- Selama pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban dan tidak mendapatkan hak.
Pasal 12
- Setelah adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terhadap Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pengawas melakukan sidang untuk menetapkan yang bersangkutan diusulkan diberhentikan apabila terbukti bersalah atau diusulkan direhabilitasi apabila tidak terbukti bersalah.
- Pengawas melaporkan kepada Kepala Desa hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan Kepala Desa untuk pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti bersalah atau merehabilitasi yang bersangkutan apabila tidak terbukti bersalah.
Bagian Keempat
Direktur
Paragraf 1
Masa Jabatan
Pasal 13
Masa jabatan Direktur adalah selama 4 (empat) tahun
dan dapat diangkat kembali sepanjang memenuhi persyaratan dan berkinerja baik.
Paragraf 2
Tugas, Kewajiban dan Wewenang
Pasal 14
Direktur mempunyai tugas :
- memimpin organisasi BUM Desa;
- melakukan pengendalian kegiatan BUM Desa;
- bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha atau lain – lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan;
- melaporkan keuangan BUM Desa setiap bulan kepada Penasehat;
- melaporkan keadaan keuangan BUM Desa setiap triwulan melalui Musdes; dan
- melaporkan keadaan keuangan BUM Desa akhir tahun melalui Musdes Pertanggungjawaban.
Pasal 15
Direktur mempunyai kewajiban :
- menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional;
- melaksanakan pembinaan pegawai;
- melaksanakan pengawasan dan pengelolaan kekayaan BUM Desa;
- menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
- menyusun Tata Kerja BUM Desa dengan pertimbangan Pengawas untuk disahkan oleh Kepala Desa;
- menyusun Rencana Strategis Bisnis yang disahkan oleh Kepala Desa setelah mendapatkan rekomendasi Pengawas;
- menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis yang telah disetujui Pengawas kepada Kepala Desa untuk mendapatkan pengesahan; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan BUM Desa.
Pasal 16
Direktur dalam melaksanakan tugas dan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan 15 mempunyai wewenang :
- mengangkat dan memberhentikan pelaksana kerja yang membantu Kepala Unit;
- menetapkan tata kerja BUM Desa dengan pertimbangan Pengawas dan disahkan oleh Kepala Desa;
- menetapkan jenis-jenis kegiatan usaha;
- mengangkat pelaksana kerja yang membantu Kepala Unit;
- mewakili BUM Desa di dalam dan di luar pengadilan;
- menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili BUM Desa;
- menandatangani Laporan Bulanan, Laporan Triwulanan dan Laporan Tahunan;
- menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik BUM Desa setelah mendapatkan persetujuan Kepala Desa atas pertimbangan Pengawas; dan
- melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian dan melakukan kerjasama dengan pihak lain dengan persetujuan Kepala Desa atas pertimbangan Pengawas dengan jaminan aset BUM Desa.
Pasal 17
(1) Direktur memperoleh hak
cuti meliputi :
- cuti tahunan;
- cuti besar;
- cuti sakit;
- cuti karena alasan penting;dan
- cuti bersalin.
(2) Direktur yang
menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan
penuh.
(3) Cuti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Kepala Desa berpedoman pada
ketentuan/peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Penunjukan Pejabat Sementara
- Proses pengangkatan Direktur harus sudah selesai dilaksanakan oleh Kepala Desa paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Direktur yang lama berakhir.
- Apabila sampai berakhirnya masa jabatan Direktur, pengangkatan Direktur baru masih dalam proses penyelesaian, Kepala Desa dapat menunjuk/mengangkat Direktur yang lama atau seorang Pejabat Struktural BUM Desa sebagai pejabat sementara.
- Pengangkatan Pejabat Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dilantiknya Direktur definitif atau paling lama 6 (enam) bulan.
- Pejabat Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah.
Bagian Kelima
Sekretaris
Pasal 19
(1) Sekretaris mempunyai tugas membantu
Direktur melaksanakan fungsi pengeloaan administrasi sumber daya Badan Usaha
Milik Desa.
(2) Sekretaris mempunyai wewenang:
- melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi administrasi Badan Usaha Milik Desa;
- melaksanakan strategi pengelolaan administrasi Badan Usaha Milik Desa;
- memberikan pelayanan administrasi pengangkatan dan pemberhentian Pengelola Badan Usaha Milik Desa;
- memberikan pelayanan administrasi seluruh tugas pengelola Badan Usaha Milik Desa, baik kedalam maupun keluar;
- menyusun administrasi Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pengelola Badan Usaha Milik Desa;
- mengelola surat menyurat secara umum;
- mengelola kearsipan; dan
- mengelola data dan informasi Badan Usaha Milik Desa.
Bagian Keenam
Bendahara
Pasal 20
(1) Bendahara mempunyai tugas membantu Direktur
dalam melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya Badan Usaha Milik
Desa.
(2) Bendahara mempunyai wewenang:
- melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi keuangan Badan Usaha Milik Desa;
- melaksanakan strategi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
- menyusun pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan Badan Usaha Milik Desa;
- mengelola gaji dan insentif pengelola;
- pengelolaan belanja dan pengadaan barang/jasa Badan Usaha Milik Desa;
- mengelola penerimaan keuangan Badan Usaha Milik Desa; dan
- menyusun laporan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa.
Bagian Ketujuh
Kepala Unit
Pasal 21
- Kepala Unit Usaha mempunyai tugas membantu Direktur dalam melaksanakan fungsi pengelolaan unit usaha Badan Usaha Milik Desa.
- Kepala Unit Usaha mempunyai wewenang:
- melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan unit usaha Badan Usaha Milik Desa;
- melaksanakan strategi pengelolaan unit usaha Badan Usaha Milik Desa;
- memberikan pelayanan unit usaha bagi anggota Badan Usaha Milik Desa;
- menyusun laporan kegiatan unit usaha Badan Usaha Milik Desa.
Bagian Kedelapan
Pelaksana Kerja
Pasal 22
- Pelaksana Kerja mempunyai tugas pokok membantu Kepala Unit Usaha melaksanakan fungsi sesuai bidangnya dalam Badan Usaha Milik Desa.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana ayat (1) pasal ini, uraian tugas Pelaksana Kerja sebagai berikut:
- melaksanakan kebijakan operasional fungsi unit usaha sesuai dengan bidangnya dalam Badan Usaha Milik Desa;
- melaksanakan strategi pengelolaan fungsi unit usaha sesuai dengan bidangnya dalam Badan Usaha Milik Desa; dan
- menyusun laporan kegiatan sesuai dengan bidang unit usaha dalam Badan Usaha Milik Desa.
Bagian Kesembilan
Pengawas
Pasal 23
Dalam melakukan Pengawasan BUM Desa dibentuk Pengawas
yang dipilih dalam musyawarah desa.
Pasal 24
- Pengawas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan tujuan BUM Desa.
- Untuk dapat diangkat sebagai Pengawas, harus memenuhi persyaratan formal, persyaratan material dan persyaratan lain.
- Persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :
- orang perseorangan;
- mampu melaksanakan perbuatan hukum;
- tidak pernah dinyatakan pailit;
- tidak pernah menjadi Anggota Direktur atau anggota Dewan Penasehat/ Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUM Desa dan/atau perusahaan dinyatakan pailit; dan
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, Daerah, Desa, BUM Desa, dan/atau perusahaan.
- Persyaratan material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :
- pengalaman, artinya yang bersangkutan memiliki rekam jejak (track record) yang menunjukkan keberhasilan dalam pengurusan/ Pengawasan BUM Desa/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan.
- keahlian, artinya yang bersangkutan memiliki :
- keahlian, kecakapan dan kemampuan tentang Pengawasan BUM Desa; dan
- pemahaman terhadap manajemen dan tata kelola perusahaan;
- integritas, artinya yang bersangkutan tidak pernah terlibat:
- perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang, dalam pengurusan BUM Desa/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan atau berperilaku baik;
- perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BUM Desa/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan atau berperilaku tidak baik;
- perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pribadi calon Direktur, Dewan Pengawas/Penasehat, pegawai BUM Desa/perusahan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja, atau golongan tertentu sebelum pencalonan atau berperilaku tidak baik;
- perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat.
- kepemimpinan, artinya yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk:
- mengarahkan BUM Desa untuk mewujudkan tujuannya.
- membangkitkan semangat atau memberi energi baru dan memberikan motivasi kepada pejabat dan karyawan BUM Desa untuk mampu mewujudkan tujuan BUM Desa.
- memiliki kemauan yang kuat (antusias) dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa.
- Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :
- bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
- bukan kepala desa dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala Desa;
- berusia paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) tahun pada saat akan menjabat Pengawas;
- tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada lembaga, Direktur pada BUM Desa dan/atau Perusahaan, atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Pengawas BUM Desa.
- tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Pengawas, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Pengawas.
- sehat jasmani dan rohani atau tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Pengawas yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
- berpendidikan paling rendah SLTA /sederajat
- Calon Pengawas dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan :
- Anggota Dewan Pengawas lainnya dalam hubungannya sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar, dan suami/istri;
- Direktur dalam hubungannya sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar, dan suami/istri; dan
- Kepala Desa dalam hubungannya sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar, dan suami/istri;
- Pengangkatan Pengawas ditetapkan oleh Kepala Desa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf h terjadi setelah pengangkatan, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Pasal 25
- Pengawas berjumlah 4 (empat) orang yang terdiri dari seorang Ketua, Wakil, Sekretaris dan Anggota.
- Masa jabatan Pengawas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali sepanjang memenuhi persyaratan dan berkinerja baik.
- Sebelum Pengawas menjalankan tugasnya terlebih dahulu dilantik dan disumpah oleh Kepala Desa.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Pengawas
mempunyai wewenang sebagai berikut :
- melihat buku-buku, surat-surat dan dokumen-dokumen lainnya serta memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan BUM Desa;
- meminta penjelasan dari Direktur dan/atau Pejabat lain di lingkungan BUM Desa mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan BUM Desa;
- meminta Direktur dan/atau Pejabat lain di lingkungan BUM Desa dengan sepengetahuan Direktur untuk menghadiri Rapat Pengawas BUM Desa; dan
- menghadiri rapat Pelaksana Operasional dan memberikan saran, masukan dan usul terhadap permasalahan yang dibicarakan.
Pasal 27
- Pengawas berhak atas penghasilan yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan tugas-tugasnya.
- Pengawas mempunyai kewajiban:
- perumusan kebijakan operasional pemeriksaan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
- pelaksanaan pemeriksaan atas kebijakan Pelaksana Operasional dalam menjalankan Badan Usaha Milik Desa;
- pemeriksaan aktifitas Pelaksana Operasional pada aspek administrasi dan manajemen;
- penyampaian laporan hasil pemeriksaan terhadap Badan Usaha Milik Desa kepada Penasehat;
- pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan dengan persetujuan Penasehat;
- memberikan masukan/saran dalam rangka meningkatkan kinerja Pelaksana Operasional BUM Desa;
- membantu penyelesaian masalah yang dihadapi BUM Desa; dan
- penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengawasan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa kepada
Pasal 28
Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh
bantuan tenaga ahli yang diikat dengan kontrak untuk waktu tertentu atas beban
BUM Desa.
Pasal 29
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
tugas Pengawas dibebankan kepada BUM Desa dan secara jelas dimuat dalam Rencana
Kerja dan Anggaran.
Pasal 30
- Rapat Pengawas diselenggarakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
- Keputusan rapat Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
- Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
- Setiap rapat Pengawas dibuat risalah rapat.
Pasal 31
Penunjukan Pejabat Sementara
- Proses pengangkatan Pengawas harus sudah selesai dilaksanakan oleh Kepala Desa paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Pengawas yang lama berakhir.
- Apabila sampai berakhirnya masa jabatan Pengawas, pengangkatan Pengawas baru masih dalam proses penyelesaian, Kepala Desa dapat menunjuk/mengangkat Pengawas yang lama sebagai pejabat sementara.
- Pengangkatan Pejabat Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dilantiknya Pengawas definitif atau paling lama 3 (tiga) bulan.
- Pejabat Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah.
Pasal 32
Pemberhentian
- Anggota Pengawas berhenti apabila :
- meninggal dunia;
- masa jabatannya berakhir;
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pengawas berdasarkan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan Kepala Desa.
- Pemberhentian Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d karena :
- tidak/kurang dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
- tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;
- melanggar ketentuan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan;
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
- mengundurkan diri.
- Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), huruf a, huruf b dan huruf c ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
- Pembelaan diri disampaikan secara tertulis kepada Kepala Desa paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak Pengawas yang bersangkutan diberitahu secara tertulis oleh Kepala Desa mengenai rencana pemberhentian tersebut.
- Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, Pengawas yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya.
- Dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Desa tidak menetapkan Keputusan mengenai pemberhentian sebagai Pengawas kepada yang bersangkutan, maka rencana pemberhentian tersebut dianggap batal.
Bagian Kesembilan
Jasa Pengabdian
Pasal 33
(1) Setiap akhir masa
jabatan, Pelaksana Operasional mendapat uang jasa pengabdian sebesar 5% (lima
per seratus) dari laba setelah dipotong pajak dan setelah diaudit dari Tahun
Buku sebelum akhir masa jabatan.
(2) Pelaksana Operasional
yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir mendapat uang
jasa pengabdian dengan syarat telah menjalankan tugas selama paling sedikit 1
(satu) tahun dengan perhitungan lama bertugas dibagi masa jabatan kali 5 %
(lima per seratus) dari laba setelah dipotong pajak dan setelah diaudit dari
Tahun Buku sebelum tugasnya berakhir.
BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 34
Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa dapat
ditambah dan/atau dikurangi dan/atau dirubah dengan ketentuan bahwa perubahan,
penambahan dan/atau pengurangan dilakukan dalam Musyawarah Desa yang dihadiri
lebih dari ½ anggota Musyawarah Desa.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
ini akan diatur lebih lanjut dalam Rapat Pelaksana Operasional BUM Desa.
Ditetapkan di Desa Paitan
Pada tanggal Maret 2017
KEPALA DESA PAITAN,
SULAKSONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar