ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) “PAWITAN MAKMUR SEJAHTERA”
DESA PAITAN KECAMATAN KEMIRI KABUPATEN PURWOREJO
BAB I
UMUM
Pasal 1
BUM Desa dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Pasal 2
Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDes “PAWITAN MAKMUR
SEJAHTERA” merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD BUMDes “PAWITAN MAKMUR
SEJAHTERA” dan bersumber pada Anggaran Dasar yang berlaku dan oleh karena itu
tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar
termaksud.
BAB II
ORGANISASI PENGELOLA BUMDES “PAWITAN MAKMUR SEJAHTERA”
Pasal 3
Susunan
organisasi BUMDes “PAWITAN MAKMUR SEJAHTERA” terdiri dari :
(1) Penasihat
(2) Pengawas
(3) Pelaksana
operasional
Pasal 4
(1)
Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa.
(2)
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2 mewakili kepentingan
masyarakat.
(3)
Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 angka 3 mempunyai tugas mengurus dan
mengelola BUMDes sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGELOLA/PENGURUS
Pasal 5
(1) Penasihat dalam melaksanakan tugasnya
mempunyai hak :
a) Mendapatkan tunjangan/insentif
Operasioanal
b) Menggunakan
fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUMDes untuk kelancaran pengelolaan
BUMDes “PAWITAN MAKMUR SEJAHTERA”.
(2)
Penasihat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban :
a)
Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam
melaksanakan pengelolaan
BUMDes “PAWITAN MAKMUR SEJAHTERA”;
b)
Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang
dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes “PAWITAN MAKMUR SEJAHTERA”.; dan
c)
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDes “PAWITAN
MAKMUR SEJAHTERA”
(3)
Penasihat berwenang :
a) Meminta
penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut
pengelolaan usaha Desa;
b) Penasehat
berhak meminta pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan BUMDes paling sedikit satu kali dalam setahun.
Pasal 6
(1) Pengawas dalam melaksanakan tugasnya
mempunyai hak:
a)
Mendapatkan tunjangan/intensif;
b)
Menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki
BUMDes untuk kelancaran pengelolaan BUMDes “PAWITAN MAKMUR SEJAHTERA” sesuai
Tupoksinya masing-masing.
(2) Pengawas
dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban menyelenggarakan
Musyawarah/Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMDes sekurang-kurangnya
1 (satu) tahun sekali.
(3) Pengawas
berwenang menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum Pengawas untuk melaksanaan
pemantauan, Pengawasan dan
evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
Pasal 7
(1) Pelaksana Operasional dalam melaksanakan
tugasnya mempunyai hak :
a) Mendapatkan
tunjangan/insentif ;
b)
Menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki
BUMDes untuk kelancaran pengelolaan
BUMDes “PAWITAN MAKMUR SEJAHTERA”
(2)
Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban :
a) Melaksanakan
dan mengembangkan BUMDes “PAWITAN MAKMUR SEJAHTERA” agar menjadi
lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat
Desa;
b)
Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa;
c)
Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga
perekonomian Desa lainnya.
(3)
Pelaksana Operasional berwenang :
a)
Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha
BUMDes setiap bulan;
b)
Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha
BUMDes setiap bulan;
c)
Memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMDes
kepada masyarakat Desa melalui
Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB IV
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 8
(1) Masa bakti
Penasehat selama masih menjabat kepala desa.
(2)
Masa bakti pengawas selama 3 (Tiga) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk satu kali periode kepengurusan.
(3)
Masa bakti pelaksana operasional
selama 3 (Tiga) tahun dan dapat dipilih kembali
untuk satu kali periode kepengurusan.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PENGURUS
Pasal 9
(1) Pengawas dan Pelaksana
operasional diangkat dan diberhentikan
oleh Penasihat berdasarkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dalam musyawarah desa/rembug desa.
(2)
Persyaratan menjadi Pengawas meliputi :
a)
Pengalaman,
artinya yang bersangkutan memiliki rekam jejak (track record) yang
menunjukkan keberhasilan dalam pengurusan/ Pengawasan lembaga tempat yang
bersangkutan bekerja sebelum pencalonan.
b)
Keahlian,
artinya yang bersangkutan memiliki kecakapan dan kemampuan tentang Pengawasan lembaga
tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan.
c)
Memahami manajemen
dan tata kelola perusahaan;
d)
Tidak pernah terlibat perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran
terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan
yang sehat.
e)
Memiliki
kemauan yang kuat (antusias) dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan
mengembangkan BUM Desa.
(3) Persyaratan
menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
a) Warga Desa
dan bertempat tinggal di desa Paitan
b) Warga masyarakat
Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
c) Berkepribadian
baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi
Desa; dan
d) Pendidikan
minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
e) Tidak pernah
terlibat tindak Pidana
f) Sehat
jasmani dan rohani
g) Usia
maksimal 60 tahun
(4) Pengawas dan
Pelaksana
Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
a) Sakit selama
6 bulan berturut-turut sehingga tidak dapat melaksanakan tugas.
b) Meninggal
dunia;
c) Telah selesai
masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga BUMDes;
d) Mengundurkan
diri;
e) Tidak dapat
melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan
kinerja BUMDes;
f) Terlibat
kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
BAB VI
TUGAS,
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Pengawas
mempunyai wewenang sebagai berikut :
a)
Melihat
buku-buku, surat-surat dan dokumen-dokumen lainnya serta memeriksa kas untuk
keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan BUM Desa;
b)
Meminta
penjelasan dari Direktur dan/atau Pejabat lain di lingkungan BUM Desa mengenai
segala persoalan yang menyangkut pengelolaan BUM Desa;
c)
Meminta
Direktur dan/atau Pejabat lain di lingkungan BUM Desa dengan sepengetahuan
Direktur untuk menghadiri Rapat Pengawas BUM Desa; dan
d)
Menghadiri
rapat Pelaksana Operasional dan memberikan saran, masukan dan usul terhadap
permasalahan yang dibicarakan.
Pasal 11
Direktur mempunyai tugas :
a) Memimpin organisasi
BUM Desa;
b) Melakukan pengendalian
kegiatan BUM Desa;
c) Bertindak atas nama
lembaga untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam
pengembangan usaha atau lain – lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan;
d) Melaporkan keuangan
BUM Desa setiap bulan kepada Penasehat;
e) Melaporkan keadaan
keuangan BUM Desa setiap triwulan melalui Musdes; dan
f) Melaporkan keadaan
keuangan BUM Desa akhir tahun melalui Musdes Pertanggungjawaban.
Pasal 12
Direktur mempunyai kewajiban :
a)
Menyusun
perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional;
b)
Melaksanakan
pembinaan pegawai;
c)
Melaksanakan
pengawasan dan pengelolaan kekayaan BUM Desa;
d)
Menyelenggarakan
administrasi umum dan keuangan;
e)
Menyusun Tata
Kerja BUM Desa dengan pertimbangan Pengawas untuk disahkan oleh Kepala Desa;
f)
Menyusun
Rencana Strategis Bisnis yang disahkan oleh Kepala Desa setelah mendapatkan
rekomendasi Pengawas;
g)
Menyusun dan
menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang merupakan penjabaran
tahunan dari Rencana Strategis Bisnis yang telah disetujui Pengawas kepada
Kepala Desa untuk mendapatkan pengesahan; dan
h)
Menyusun dan
menyampaikan laporan seluruh kegiatan BUM Desa.
Pasal 13
(1) Sekretaris
mempunyai tugas membantu Direktur melaksanakan fungsi pengeloaan administrasi sumber
daya Badan Usaha Milik Desa.
(2) Sekretaris mempunyai wewenang:
a)
Melaksanakan
kebijakan operasional pengelolaan fungsi administrasi Badan Usaha Milik Desa;
b)
Melaksanakan
strategi pengelolaan administrasi Badan Usaha Milik Desa;
c)
Memberikan
pelayanan administrasi pengangkatan dan pemberhentian Pengelola Badan Usaha
Milik Desa;
d)
Memberikan
pelayanan administrasi seluruh tugas pengelola Badan Usaha Milik Desa, baik
kedalam maupun keluar;
e)
Menyusun
administrasi Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pengelola Badan
Usaha Milik Desa;
f)
Mengelola
surat menyurat secara umum;
g)
Mengelola
kearsipan; dan
h)
Mengelola
data dan informasi Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 14
(1)
Bendahara mempunyai tugas membantu Direktur dalam melaksanakan fungsi
pengelolaan keuangan sumber daya Badan Usaha Milik Desa.
(2) Bendahara mempunyai wewenang:
a)
Melaksanakan
kebijakan operasional pengelolaan fungsi keuangan Badan Usaha Milik Desa.
b)
Melaksanakan
strategi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
c)
Menyusun
pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan Badan Usaha Milik Desa;
d)
Mengelola
gaji dan insentif pengelola;
e)
Pengelolaan
belanja dan pengadaan barang/jasa Badan Usaha Milik Desa;
f)
Mengelola
penerimaan keuangan Badan Usaha Milik Desa; dan
g)
Menyusun
laporan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa.
BAB VII
PENETAPAN JENIS USAHA
Pasal 15
(1) Jenis
usaha BUMDes “PAWITAN MAKMUR SEJAHTERA” meliputi usaha-usaha antara lain :
a) Pengelolaan
Pasar Desa
b) Wisata
religi
c) Pengelolaan
Air Bersih
d) Perdagangan
sarana dan hasil pertanian, yang meliputi: Toserba, peternakan,
e) perikanan,
agrobisnis dan horticultura;
f) Industri
kecil dan kerajinan rakyat
g) Unit Sosial:
Pengelolaan Sampah
h) Kegiatan
perekonomian lainnya yang dibutuhkan oleh warga desa dan mampu meningkatkan
nilai tambah bagi masyarakat.
i)
Even Organizer (EO)
(2) Pengembangan usaha BUMDes dapat dikembangkan sesuai dengan
potensi dan kemampuan yang ada.
BAB VIII
SUMBER PERMODALAN
Pasal 16
Sumber permodalan BUMDes berasal dari
a)
Penyertaan Modal Pemerintah Desa.
b)
Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi
kemasyarakatan dan/atau lembaga donor;
c)
Bantuan pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten;
d)
Kerja sama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial
ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan
kolektif Desa; dan
e)
Aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f)
Penyertaan Modal Masyarakat meliputi: Tabungan
dan/atau simpanan masyarakat, Hibah dari masyarakat
BAB IX
SANKSI
Pasal 17
(1)
Dalam hal terjadi kerugian BUMDes akibat
penyalahgunaan / penyelewengan oleh pengelola operasional, karyawan dan anggota
pengurus, Kepala Desa wajib memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk
mengembalikan paling lambat 3 (Tiga) bulan sejak yang bersangkutan terbukti
melakukan kerugian pada BUMDes.
(2)
Apabila dalam waktu 3 (Tiga) bulan yang bersangkutan
tidak mengembalikan maka Kepala Desa menyerahkan kepada pihak yang berwenang
untuk diproses lebih lanjut.
BAB X
KEPAILITAN BUMDes
Pasal 18
(1)
Kerugian yang dialami BUMDes menjadi beban BUMDes, Penanam
Modal dan Pemdes.
(2)
Dalam hal BUMDes tidak dapat menutupi kerugian dengan
aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
(3)
Kerugian yang dialami BUM des menjadi tanggung jawab BUMdes, pemerintah
Desa Dan Pemodal sesuai dengan prosentase saham yang disertakan.
(4)
Pengembalian penyelesaian hutang BUMdes tidak boleh mengambil dari aset
desa.
(5)
Unit usaha milik BUMDes yang tidak dapat menutupi
kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai
dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.
Pasal 19
(1)
BUMDes dapat dibubarkan berdasarkan hasil musyawarah
dan/atau keputusan Pemerintah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(2) Kekayaan
BUMDes yang dibubarkan sebagaimana dimaksud ayat (1) kecuali hutang BUMDes, menjadi
kekayaan Desa dan pemodal sesuai modal yang disertakan.
(3) Pemerintah Desa, BUMdes
dan Pemodal wajib
mengembalikan simpanan masyarakat/modal masyarakat sesuai modal
yang disertakan.
Pasal 20
Keputusan
pembubaran oleh musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pasal 19 dilakukan jika :
a)
Terdapat bukti bahwa BUMDes yang bersangkutan tidak
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
b)
Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum
dan/atau kesusilaan;
c)
BUMDes yang bersangkutan tidak ada perkembangan
dan/atau mengalami kerugian yang berkelanjutan;
d)
Terjadi penggabungan Desa dan perubahan struktur Desa;
atau
e)
Terjadi kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan.
f)
Sudah selesai semua kewajiban kepada pihak lain.
Pasal 21
(1)
Kepailitan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf e,
hanya dapat diajukan oleh Kepala Desa.
(2)
Kepailitan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 22
(1)
Pada akhir jabatan pelaksana oprasional BUMDes 3
(Tiga) tahun diadakan audit independent.
(2)
Biaya audit dibebankan kepada hasil keuntungan BUMDes
BAB XI
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 23
Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa ini dapat
ditambah dan/atau dikurangi dan/atau dirubah dengan ketentuan bahwa perubahan,
penambahan dan/atau pengurangan dilakukan dalam Musyawarah Desa yang dihadiri
lebih dari ½ anggota Musyawarah Desa.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur kemudian oleh
musyawarah BUMDes.
Ditetapkan
di : Paitan
Pada tanggal
: 07 Maret 2018
TIM PERUMUS
AD/ART
|
Supriyono
|
Ketua
|
|
|
Agus Wibowo
|
Sekretaris
|
|
|
Suraya
|
Anggota
|
|
|
Sarimakno
|
Anggota
|
|
|
Puji Haryono
|
Anggota
|
|
|
Zainul Imron
|
Anggota
|
|
|
Purwanto
|
Anggota
|
|
|
Ketua BPD
Ponimin
|
Kepala Desa PAITAN
Sulaksono
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar