Anggaran Rumah Tangga


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)  “PAWITAN MAKMUR SEJAHTERA”
DESA PAITAN KECAMATAN KEMIRI KABUPATEN PURWOREJO

BAB  I
UMUM

Pasal 1
BUM Desa dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Pasal 2
Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDes “PAWITAN MAKMUR SEJAHTERA” merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD BUMDes “PAWITAN MAKMUR SEJAHTERA” dan bersumber pada Anggaran Dasar yang berlaku dan oleh karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar termaksud.

BAB II
ORGANISASI PENGELOLA BUMDES “PAWITAN MAKMUR SEJAHTERA”

Pasal 3
Susunan organisasi BUMDes “PAWITAN MAKMUR SEJAHTERA” terdiri dari :
(1)     Penasihat
(2)     Pengawas
(3)     Pelaksana operasional

Pasal 4
(1)     Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa.
(2)     Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2 mewakili kepentingan masyarakat.
(3)     Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3  angka 3 mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUMDes sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGELOLA/PENGURUS

Pasal 5
(1)   Penasihat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak :
a)      Mendapatkan tunjangan/insentif Operasioanal
b)      Menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUMDes untuk kelancaran pengelolaan BUMDes “PAWITAN MAKMUR SEJAHTERA”.
(2)   Penasihat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban :
a)    Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes “PAWITAN MAKMUR SEJAHTERA”;
b)   Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes “PAWITAN MAKMUR SEJAHTERA”.; dan
c)    Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDes “PAWITAN MAKMUR SEJAHTERA”
(3)   Penasihat berwenang :
a)      Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa;
b)      Penasehat berhak meminta pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan BUMDes paling sedikit satu kali dalam setahun.

Pasal 6
(1)  Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a)      Mendapatkan tunjangan/intensif;
b)      Menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUMDes untuk kelancaran pengelolaan BUMDes “PAWITAN MAKMUR SEJAHTERA” sesuai Tupoksinya masing-masing.
(2)  Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMDes sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(3)  Pengawas berwenang menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum Pengawas untuk melaksanaan pemantauan, Pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.

Pasal 7
(1)  Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak :
a)      Mendapatkan tunjangan/insentif ;
b)      Menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUMDes untuk kelancaran pengelolaan BUMDes “PAWITAN MAKMUR SEJAHTERA”

(2)   Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban :
a)    Melaksanakan dan mengembangkan BUMDes “PAWITAN MAKMUR SEJAHTERA” agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
b)   Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa;
c)    Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
(3)   Pelaksana Operasional berwenang :
a)      Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMDes setiap bulan;
b)      Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMDes setiap bulan;
c)      Memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMDes kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

BAB  IV
MASA BAKTI KEPENGURUSAN

Pasal 8
(1)     Masa bakti Penasehat   selama masih menjabat kepala desa.
(2)     Masa bakti pengawas selama  3 (Tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode kepengurusan.
(3)     Masa bakti pelaksana  operasional  selama  3 (Tiga) tahun dan dapat  dipilih kembali untuk satu kali periode kepengurusan.

BAB  V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN  PENGURUS

Pasal 9
(1)  Pengawas dan Pelaksana operasional  diangkat dan diberhentikan oleh Penasihat berdasarkan persetujuan Badan Permusyawaratan  Desa (BPD) dalam musyawarah desa/rembug  desa.
(2)   Persyaratan menjadi Pengawas meliputi :
a)      Pengalaman, artinya yang bersangkutan memiliki rekam jejak (track record) yang menunjukkan keberhasilan dalam pengurusan/ Pengawasan lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan.
b)      Keahlian, artinya yang bersangkutan memiliki kecakapan dan kemampuan tentang Pengawasan lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan.
c)      Memahami manajemen dan tata kelola perusahaan;
d)     Tidak pernah terlibat perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat.
e)      Memiliki kemauan yang kuat (antusias) dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa.

(3)     Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
a)      Warga Desa dan bertempat tinggal di desa Paitan
b)      Warga masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
c)      Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
d)     Pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
e)      Tidak pernah terlibat tindak Pidana
f)       Sehat jasmani dan rohani
g)      Usia maksimal 60 tahun
(4)     Pengawas dan Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
a)      Sakit selama 6 bulan berturut-turut sehingga tidak dapat melaksanakan tugas.
b)      Meninggal dunia;
c)      Telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes;
d)     Mengundurkan diri;
e)      Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMDes;
f)       Terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

BAB VI
TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS

Pasal 10
Dalam  melaksanakan tugas dan kewajiban, Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut :
a)      Melihat buku-buku, surat-surat dan dokumen-dokumen lainnya serta memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan BUM Desa;  
b)      Meminta penjelasan dari Direktur dan/atau Pejabat lain di lingkungan BUM Desa mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan BUM Desa;  
c)      Meminta Direktur dan/atau Pejabat lain di lingkungan BUM Desa dengan sepengetahuan Direktur untuk menghadiri Rapat Pengawas BUM Desa; dan  
d)     Menghadiri rapat Pelaksana Operasional dan memberikan saran, masukan dan usul terhadap permasalahan yang dibicarakan.

Pasal 11
Direktur mempunyai tugas :
a)      Memimpin organisasi BUM Desa;
b)      Melakukan pengendalian kegiatan BUM Desa;
c)      Bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha atau lain – lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan;
d)     Melaporkan keuangan BUM Desa setiap bulan kepada Penasehat;
e)      Melaporkan keadaan keuangan BUM Desa setiap triwulan melalui Musdes; dan
f)       Melaporkan keadaan keuangan BUM Desa akhir tahun melalui Musdes Pertanggungjawaban.

Pasal 12
Direktur mempunyai kewajiban :
a)      Menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional;
b)      Melaksanakan pembinaan pegawai;
c)      Melaksanakan pengawasan dan pengelolaan kekayaan BUM Desa;
d)     Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
e)      Menyusun Tata Kerja BUM Desa dengan pertimbangan Pengawas untuk disahkan oleh Kepala Desa;
f)       Menyusun Rencana Strategis Bisnis yang disahkan oleh Kepala Desa setelah mendapatkan rekomendasi Pengawas;
g)      Menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis yang telah disetujui Pengawas kepada Kepala Desa untuk mendapatkan pengesahan; dan
h)      Menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan BUM Desa.

Pasal 13
(1) Sekretaris mempunyai tugas membantu Direktur melaksanakan fungsi pengeloaan administrasi sumber daya Badan Usaha Milik Desa.
(2) Sekretaris mempunyai wewenang:
a)      Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi administrasi Badan Usaha Milik Desa;
b)      Melaksanakan strategi pengelolaan administrasi Badan Usaha Milik Desa;
c)      Memberikan pelayanan administrasi pengangkatan dan pemberhentian Pengelola Badan Usaha Milik Desa;
d)     Memberikan pelayanan administrasi seluruh tugas pengelola Badan Usaha Milik Desa, baik kedalam maupun keluar;
e)      Menyusun administrasi Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pengelola Badan Usaha Milik Desa;
f)       Mengelola surat menyurat secara umum;
g)      Mengelola kearsipan; dan
h)      Mengelola data dan informasi Badan Usaha Milik Desa.

Pasal 14
(1)  Bendahara mempunyai tugas membantu Direktur dalam melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya Badan Usaha Milik Desa.
(2)   Bendahara mempunyai wewenang:
a)      Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi keuangan Badan Usaha Milik Desa.
b)      Melaksanakan strategi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
c)      Menyusun pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan Badan Usaha Milik Desa;
d)     Mengelola gaji dan insentif pengelola;
e)      Pengelolaan belanja dan pengadaan barang/jasa Badan Usaha Milik Desa;
f)       Mengelola penerimaan keuangan Badan Usaha Milik Desa; dan
g)      Menyusun laporan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa.

BAB VII
PENETAPAN  JENIS USAHA

Pasal 15
(1)  Jenis usaha BUMDes “PAWITAN MAKMUR SEJAHTERA” meliputi usaha-usaha antara lain :
a)      Pengelolaan Pasar Desa
b)      Wisata religi
c)      Pengelolaan Air Bersih
d)     Perdagangan sarana dan hasil pertanian, yang meliputi: Toserba, peternakan,
e)      perikanan, agrobisnis dan horticultura;
f)       Industri kecil dan kerajinan rakyat
g)      Unit Sosial: Pengelolaan Sampah
h)      Kegiatan perekonomian lainnya yang dibutuhkan oleh warga desa dan mampu meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat.
i)        Even Organizer (EO)
(2)  Pengembangan usaha BUMDes dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada.

BAB VIII
SUMBER PERMODALAN

Pasal 16

Sumber permodalan BUMDes berasal dari
a)      Penyertaan Modal Pemerintah Desa.
b)      Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor;
c)      Bantuan pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten;
d)     Kerja sama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa; dan
e)      Aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f)       Penyertaan Modal Masyarakat meliputi: Tabungan dan/atau simpanan masyarakat, Hibah dari masyarakat




BAB IX
SANKSI

Pasal 17
(1)     Dalam hal terjadi kerugian BUMDes akibat penyalahgunaan / penyelewengan oleh pengelola operasional, karyawan dan anggota pengurus, Kepala Desa wajib memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan paling lambat 3 (Tiga) bulan sejak yang bersangkutan terbukti melakukan kerugian pada BUMDes.
(2)     Apabila dalam waktu 3 (Tiga) bulan yang bersangkutan tidak mengembalikan maka Kepala Desa menyerahkan kepada pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.


BAB X
KEPAILITAN BUMDes

Pasal 18
(1)     Kerugian yang dialami BUMDes menjadi beban BUMDes, Penanam Modal dan Pemdes.
(2)     Dalam hal BUMDes tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
(3)     Kerugian yang dialami BUM des menjadi tanggung jawab BUMdes, pemerintah Desa Dan Pemodal sesuai dengan prosentase saham yang disertakan.
(4)     Pengembalian penyelesaian hutang BUMdes tidak boleh mengambil dari aset desa.
(5)     Unit usaha milik BUMDes yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.

Pasal 19
(1)     BUMDes dapat dibubarkan berdasarkan hasil musyawarah dan/atau keputusan Pemerintah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(2)     Kekayaan BUMDes yang dibubarkan sebagaimana dimaksud ayat (1) kecuali hutang BUMDes, menjadi kekayaan Desa dan pemodal sesuai modal yang disertakan.
(3)     Pemerintah Desa, BUMdes dan Pemodal wajib mengembalikan simpanan masyarakat/modal masyarakat sesuai modal yang disertakan.

   

Pasal 20
Keputusan pembubaran oleh musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pasal 19 dilakukan jika :
a)         Terdapat bukti bahwa BUMDes yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
b)        Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c)         BUMDes yang bersangkutan tidak ada perkembangan dan/atau mengalami kerugian yang berkelanjutan;
d)        Terjadi penggabungan Desa dan perubahan struktur Desa; atau
e)         Terjadi kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan.
f)         Sudah selesai semua kewajiban kepada pihak lain.

Pasal 21
(1)          Kepailitan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf e, hanya dapat diajukan oleh Kepala Desa.
(2)          Kepailitan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Pasal 22
(1)          Pada akhir jabatan pelaksana oprasional BUMDes 3 (Tiga) tahun diadakan audit independent.
(2)          Biaya audit dibebankan kepada hasil keuntungan BUMDes

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal  23
Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa ini dapat ditambah dan/atau dikurangi dan/atau dirubah dengan ketentuan bahwa perubahan, penambahan dan/atau pengurangan dilakukan dalam Musyawarah Desa yang dihadiri lebih dari ½ anggota Musyawarah Desa.




BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur kemudian oleh musyawarah BUMDes.

Ditetapkan di              : Paitan
Pada tanggal               :  07 Maret 2018
TIM PERUMUS AD/ART
Supriyono
Ketua

Agus Wibowo
Sekretaris

Suraya
Anggota

Sarimakno
Anggota

Puji Haryono
Anggota

Zainul Imron
Anggota

Purwanto
Anggota


Ketua BPD


Ponimin
Kepala Desa PAITAN





Sulaksono


Tidak ada komentar:

Posting Komentar